Tujuanpembangunan jalur Anyer-Panarukan yang merupakan Terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.35 Bogor, bangunan Perbedaan dan Cara Menghitung PPn dan PPnBM Serta Bea Pada contoh berikut yang termasuk mobilitas sosial vertikal Berikut Yang termasuk ciri -ciri organisasi pergerakan Peraturan daerah provinsi adalah peraturan
KUMPULANMAKALAH PENGANTAR FILSAFAT ILMU Pengantar Filsafat Ilmu Dosen Pengampu : Dr. Sigit Sardjono, MS Disusun Oleh : • Liesha Riegia Geraildin 1211800010 • Regita Ayu Cahyani 1211800012 • Ike Wulandari 1211800069 • Feni Rahmawati 1211800127 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA f KATA PENGANTAR Puji syukur
BerdasarkanUndang - Undang No 21 Tahun 2001 , papua mempunyai sebuah kekhususan didalamnya, diantaranya ialah : Pengaturan kewenangan antara pemerintah RI dan pemerintah papua dilakukan secara kekhususan. Pengakuan atas hak orang papua secara trategis dan mendasar. Perwujudan penyelenggaraan pemerintahannya memiliki ciri" yang berbeda
JawabanSingkat. Kekhususan Provinsi Papua adalah sebagai berikut : Provinsi Papua bisa memilih bendera daerah serta lagu daerah sebagai lambang daerah tersebut. Mempunyai Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural. Kepala Daerah di provinsi Papua harus putera daerah asli tersebut. Perimbangan pendapatan daerah Papua lebih besar.
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. MK UU Otsus Papua Kekhususan Bagi Provinsi Papua Jumat, 15 Juli 2016 0712 WIB Video Cetak Dibaca 9962389 Penyerahan berita salinan putusan perkara pengujian UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua kepada Pemerintah diwakili Kemenkuham, Kamis 14/7 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie. Mahkamah Konstitusi MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua UU Otsus Papua. Demikian putusan MK dalam sidang pengucapan putusan, Kamis 14/7 yang diucapkan Ketua MK Arief Hidayat. “Amar putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Arief yang didampingi para hakim konstitusi lainnya saat mengucapkan putusan perkara No. 34/PUU-XIV/2016 di ruang sidang pleno MK. Setelah menelaah secara saksama UU Otsus Papua, Mahkamah berpendapat pemberian otonomi khusus dalam undang-undang a quo adalah dititikberatkan pada tingkat provinsi. Ketentuan demikian, menurut Mahkamah, sangat jelas dan tegas disebutkan dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Otsus Papua yang menyatakan “Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.” Selanjutnya dalam Penjelasan Umum UU Otsus Papua dinyatakan bahwa “Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pendelegasian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Demikian juga dengan norma dalam undang-undang a quo yang mengatur kekhususan pada tingkat provinsi, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPRP yang sebagian anggotanya diangkat dan sebagian lainnya dipilih melalui pemilihan umum Pasal 6 UU Otsus Papua; Majelis Rakyat Papua MRP yang beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri dari wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP Pasal 19 UU Otsus Papua; Calon gubernur dan calon wakil gubernur orang asli Papua Pasal 12 UU Otsus Papua ; Peraturan Daerah Khusus Perdasus dan Peraturan Daerah Provinsi Perdasi yang dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur Pasal 29 UU Otsus Papua. Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang memohon penambahan syarat jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Papua harus orang asli Papua dan syarat ijazah sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota justru akan mengacaukan ketentuan pasal lain. “Sebab maksud pembentukan undang-undang a quo bukanlah otonomi khusus bagi kabupaten/kota di Provinsi Papua, melainkan hanya semata-mata Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sama sekali tidak tampak maksud pembentuk undang-undang untuk memperluas kekhususan demikian hingga mencakup pula pemerintahan daerah kebupaten/kota,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul. Permohonan yang teregistrasi dengan No. Perkara 34/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh Hofni Simbiak, Robert D. Wanggai, dan Benyamin Wayangkau. Para Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan Pasal 12 UU Otsus Papua. Pada dasarnya, Pemohon menganggap bahwa otonomi khusus Papua adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam kerangka NKRI. Pemberian kewenangan ini juga merupakan kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuannya. Selain itu, pengutamaan orang asli Papua dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Papua sesuai dengan semangat UU Otsus Papua, dan secara konstitusional perlakuan khusus tersebut dapat dibenarkan. Persyaratan “harus orang Papua asli” merupakan pengakuan serta penghormatan atas satuan pemerintahan daerah di Papua dan Papua Barat, maka seharusnya pemberlakuan persyaratan tersebut tidak hanya untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur saja tetapi juga jabatan kepala daerah tingkat kabupaten maupun walikota pun diberlakukan persyaratan yang sama. Dengan alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 12 UU Otsus Papua adalah konstitusional bersyarat. Nano Tresna Arfana/lul
Papua adalah sebuah provinsi yang terletak di ujung timur dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Letaknya yang jauh dari pusat pemerintahan nasional yaitu DKI Jakarta, membuat provinsi ini diberikan otonomi khusus. Secara arti otonomi daerah khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi tertentu, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, dan juga berdasarkan aspirasi serta hak-hak dasar hukum otonomi daerah khusus ini tertuang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara yang telah diubah menjadi Perpu No. 1 Tahun 2008 LN Tahun 2008 No 57 dan TLN No 4843. Sehingga aturan yang disahkan setelah masa reformasi tersebut, mengatur segala kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan roda otonomi khusus. Selain sekitar 79 pasal yang menjelaskan tentang otonomi khusus, Provinsi Papua juga menggunakan Peraturan Perundang-Undangan Otonomi Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Khusus Provinsi PapuaPemerintahanGuna mencapai tujuan pelaksanaan otonomi daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya, Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPRP sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif. Dan adapula badan khusus yang berguna sebagai penyelenggara otonomi khusus di Provinsi Papua, yakni Majelis Rakyat Papua MRP. Badan ini merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu, agar perlindungan hak-hak orang asli papua terlaksana dan berjalannya sesuai dengan norma dalam masyarakat, sebagai penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta yang terakhir pemantapan kerukunan hidup Dan EksekutifTataran legislatif mengatur DPRP mendapatkan 125 kursi. Hal ini dikarenakan jumlah anggota DPRP adalah 1 ¼ kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk tataran eksekutif, Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang disebut gubernur, dan juga akan dibantu oleh wakil gubernur. Dalam pemilihannya gubernur maupun wakil gubernur seperti daerah lainnya, tetapi ada penambahan syarat khusus untuk bisa menjadi gubernur dan wakil gubernut, yakni Orang asli PapuaTidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidanaTidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi satu ini terdiri dari orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya setiap perwakilan sepertiga dari total anggota MRP. Dan setiap pemilihannya, keanggotaan dan jumlah anggota MRP ditetapkan dengan Perdasus. Untuk masa keanggotaannya adalah lima tahun. Sedangkan untuk tugasnya adalah Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Papua Diberikan Otonomi KhususProvinsi Papua diberikan otonomi khusus karena untuk peningkatan pelayanan akselerasi pembangunan dan pemberdayaan seluruh rakyat di Papua sesuai prinsip-prinsip otonomi daerah. Dan melihat pengalaman sebelum reformasi, di mana masih banyak ketimpangan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Sehingga otonomi khusus sebagai langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh demi tuntasnya masalah di Papua dengan tetap mengacu pada asas-asas otonomi daerah.
JAKARTA, - Provinsi Papua resmi dimekarkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang RUU pembentukan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru DOB di Papua. Keputusan itu disetujui oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30/6/2022 provinsi baru itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Masing-masing provinsi baru itu juga mempunyai nama adat. Baca juga 3 Provinsi Baru di Papua Disahkan, Bupati Puncak Sejarah Peradaban Berikut ini penjelasan profil singkat tentang wilayah dan ragam suku yang bermukim di ketiga provinsi baru itu 1. Provinsi Papua Tengah Provinsi Papua Tengah mempunyai nama adat Mee Pago. Ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah Kota Timika yang berkedudukan di Kabupaten Nabire. Wilayah yang termasuk Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak. Wilayah perbatasan Provinsi Papua Tengah atau Mee Pago adalah sebagai berikut Utara Provinsi Papua Barat Provinsi Papua Barat Selatan Laut Arafura Timur Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan Mayoritas suku yang mendiami Provinsi Papua Tengah adalah Mee. Sedangkan suku minoritas yang bermukim di wilayah Mee Pago adalah Damal, Dani, Moni, dan Nduga. Ciri khas wilayah suku Mee adalah mereka hidup di sekitar Danau Paniai, Danau Tage, Danau Tigi, Lembah Kamu sekarang Dogiyai, dan Pegunungan Mapiha/ Mapisa. Mata pencaharian utama Suku Mee adalah bertani dan beternak. Namun, mereka juga masih melakukan kegiatan lainnya seperti di bidang perikanan dan perdagangan. Baca juga RUU 3 Provinsi di Papua Disahkan, Polri Akan Bentuk 3 Polda Baru Wilayah Mee Pago mempunya sejumlah komoditas unggulan. Kabupaten Dogiyai dan Paniai dikenal unggul dalam memproduksi komoditas kopi dan ubi jalar. Komoditas unggulan dari Kabupaten Nabire adalah jeruk, peternakan babi, dan padi. Komoditas gaharu dikembangkan di Kabupaten Intan Jaya. Sedangkan Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai daerah pengembangan tambang tembaga dan batu bara. Dikutip dari situs wilayah Mee Pago juga mempunyai potensi lahan belum digarap yang sangat besar. Di Kabupaten Paniai tersedia potensi lahan seluas hektare, dan yang baru dimanfaatkan sebanyak 0,49 Persen. Baca juga Mendagri Akui Pemekaran Papua Tak Mungkin Memuaskan Semua Pihak, Perlu Ada Antisipasi Konflik Kemudian di Kabupaten Nabire terdapat potensi seluas hektare dan baru dimanfaatkan 4,32 persen. Sementara di Kabupaten Mimika tersedia lahan sebesar hektare dan baru dimanfaatkan sebesar 0,44 persen. 2. Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan adalah Kota Wamena yang berada di Kabupaten Jayawijaya. Provinsi Papua Pegunungan mempunyai nama adat La Pago. Wilayah yang termasuk ke dalam Provinsi Papua Pegunungan adalah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo. Baca juga Komisi II DPR Pastikan Pemekaran Papua Bikin Anggaran Pemilu 2024 Bertambah Terdapat 23 suku yang mendiami wilayah Provinsi Papua Pegunungan, yakni Dani Dem Ndugwa Ngalik Ngalum Nimbora Pesekhem Pyu Una Uria Himanggona Karfasia Korapan Kupel Timorini Wanam Biksi Momuna Murop Sela Sarmi Nayak Nduga Yali Suku Nayak menempati wilayah di Lembah Baliem sekitar Kota Wamena ke arah Gunung Trikora. Sebagian besar mata pencaharian Suku Nayak adalah sebagai petani ubi dan keladi. Makanan pokok mereka adalah ubi, sayur dan babi, yang dimasak dengan cara ditimbun dengan batu panas. Suku Nduga menghuni pegunungan tengah bagian selatan. Suku itu meyakini nenek moyang mereka berasal dari Seinma, yaitu suatu kampung di Kurima. Masyarakat Nduga dibedakan atas masyarakat yang berdiam di daerah panas seperti di Mapenduma, daerah pertengahan seperti Mbua, dan masyarakat di daerah dingin seperti di Yigi. Baca juga Pengesahan 3 UU Provinsi Baru di Papua Saat UU Otsus Masih Diuji Dinilai Rawan InkonstitusionalBuat memenuhi kebutuhan sehari-hari, masyarakat Nduga mempunyai mempunyai perkebunan dan kawasan khusus untuk berburu. Karena berada di wilayah pengunungan, ada sejumlah komoditas unggulan yang dihasilkan dari wilayah La Pago yakni kopi, ubi jalar, buah merah, bawang, gaharu, karet, nanas, jeruk dan sayuran. Selain untuk kebutuhan di wilayah La Pago, komoditas-komoditas ini dijual ke wilayah lain, seperti dikutip dari Papua Pegunungan juga menjadi satu-satunya provinsi yang terkunci daratan landlocked. Wilayah mereka tidak berbatasan dengan perairan atau laut. Wilayah perbatasan Provinsi Papua Pegunungan atau La Pago adalah sebagai berikut Utara Provinsi Papua Barat Provinsi Papua Tengah Selatan Provinsi Papua Selatan Timur Papua Nugini Baca juga Pemekaran Diprediksi Picu Konflik Sosial di Papua Tengah Provinsi Papua Pegunungan berbatasan dengan Provinsi Papua tengah pada sisi barat. 3. Provinsi Papua Selatan Provinsi Papua Selatan mempunyai nama adat Anim Ha. Ibu Kota Provinsi Papua Selatan adalah Kota Merauke di Kabupaten Merauke. Wilayah yang termasuk dalam Provinsi Papua Selatan adalah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel. Wilayah perbatasan Provinsi Papua Selatan atau Anim Ha adalah sebagai berikut Utara Provinsi Papua Pegunungan Barat Provinsi Papua Tengah dan Laut Arafura Selatan Laut Arafura Timur Papua Nugini Suku yang mendiami wilayah Papua Selatan adalah Marind Anim. Mereka terdiri dari tujuh marga besar yaitu Gebze Kaize Samkakai Ndiken Mahuze Balagaize Basik-basik Masyarakat Marind Anim masih mempertahankan pola kehidupan berburu, meramu, dan bercocok tanam. Dikutip dari sagu merupakan sumber makanan pokok masyarakat Marind Anim. Baca juga Massa Demo di Gedung DPRD, Tuntut Timika Jadi Ibu Kota Provinsi Papua Tengah Selain itu, sagu juga digunakan dalam ritual peradilan adat, musyawarah dan perkawinan. Masyarakat Marind Anim terkenal pandai meracik makanan khas yang berasal dari olahan sagu. Mereka juga memanfaatkan pohon sagu untuk membuat perahu dan bahan bangunan rumah. Maka dari itu masyarakat Marind Anim sangat menghormati pohon sagu sehingga harus dihormati dan dipelihara. Suku Marind Anim bermukim di selatan dari bagian bawah Sungai Digul, sebelah timur Pulau Yos Sudarso, dan bagian barat Sungai Maro area kecil melewati Maro di bagian bawah, termasuk Merauke. Suku lainnya yang berada di wilayah Anim Ha adalah Suku Asmat. Mereka dikenal dengan hasil ukiran kayu yang unik. Baca juga Hanya Butuh 2,5 Bulan, DPR Sahkan 3 Provinsi Baru di Papua Masyarakat Asmat terbagi dua, yaitu mereka yang tinggal di pesisir pantai dan mereka yang tinggal di bagian pedalaman. Kedua populasi ini saling berbeda satu sama lain dalam hal cara hidup, sturktur sosial dan ritual. Suku Asmat yang bermukim di pesisir pantai juga terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu Suku Bisman yang berada di antara Sungai Sinesty dan Sungai Nin, serta Suku Simai. Cepat Dalam Rapat Paripurna di DPR terkait pengesahan RUU DOB, seluruh anggota DPR menyatakan setuju secara bulat. "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat. Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco. "Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan," ujarnya. Baca juga RUU Pemekaran Papua Disahkan, Indonesia Punya 37 Provinsi "Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco lagi. "Setuju," jawab para anggota Dewan. Pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat. Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang RUU tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif Baleg pada 12 April 2022. Penulis Vitorio Mantalean Editor Sabrina Asril Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berikut Ini yang termasuk kedalam kekhususan Provinsi Papua adalah? Mendapat dana bagi hasil Adanya Majelis Rakyat Papua Gubernur ditetapkan bukan melalui pemilihan Adanya partai politik lokal Walikota dipilih oleh Gubernur Jawaban B. Adanya Majelis Rakyat Papua. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan provinsi papua adalah adanya majelis rakyat papua. Dapatkan info dari Penakuis Terbaru tentang cpns,PGP,CPG,UT ,pppk dan kumpulan soal. Mari bergabung di Grup Telegram "Penakuis", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan provinsi papua adalah